Penertiban Parkir Motor ala DLLAJ Yang Kontroversial ( Teori Kambing Hitam? )
Untuk mengurangi kemacetan Pemda DKI menginstruksikan segenap aparat DLLAJ untuk melakukan penetiban terhadap parkir liar baik yang dilakukan oleh kendaraan roda 4 ataupun kendaraan roda dua semisal sepeda motor dan mugkin sepeda onthel
namun sebenarnya tindakan demikian tidak sepenuhnya benar. Karena penyebab kemacetan tidak melulu disebabkan parkiran sembarangan kendaraan pribadi namun juga disebabkan oleh berbagai faktor, tidak terkecuali kelalaian Pembda DKI dalam menyediakan infrastruktur yang memadai.
Jangan Selalu Menyalahkan Kendaraan Pribadi Dong !
Sudah bosan rasanya jika mendengar pejabat terutama pejabat pemerintah DKI yang melulu menyalahkan kendaraan pribadi baik motor maupun mobil sebagai biang kemacetan. Meski jumlah mereka terus membengkak namun tidak sepenuhnya kemacetan disebabkan oleh keberadaan kendaraan pribadi tersebut.
Kendaraan umum semisal Bus, Angkot hingga Truk merupakan pihak yang selama ini selalu saja lolos dari tuduhan. Padahal sudah merupakan fakta bahwa hampir kalau tidak mau dibilang seluruh kemacetan disebabkan oleh antrian kendaraan yang terpaksa ikut berhenti ketika Bus dan Angkot berhenti di tengah jalur untuk menaik-turunkan penumpang. Bahkan banyak titik kemacetan disebabkan oleh keberadaan terminal liar seperti yang ada di perempatan Cilandak-Ampera. Sama seperti kendaraan pribadi yang dituding sering parkir sembarangan, nampaknya kendaran Bus dan Angkot justru selalu berhenti sembarangan diluar halte yang disediakan justru lolos dari tudingan aparat Pembda yang konon sering mengambil kesimpulan yang terlalu dini.
Faktor lain penyebab kemacetan tidak lain karena kondisi jalan yang amburadul alias tidak layak pakai. Kondisi seperti ini sering kali memaksa kendraan untuk melaju dalam kecepatan lambat untuk menghindari kerusakan maupun kecelakaan. Namun seperti biasa, dari pada memperbaiki kondisi jalan dengan maksimal Pemda nampaknya lebih senang menyalahkan kendaraan pribadi sebagai biang kemacetan.
Menggembosi Ban dan Pengikatan ban dengan Rantai …
Alasanya adalah memberikan efek jera, nampaknya solusi tersebut hanya akan menimbulkan masalah. Karena sampai sat ini selain di gedung pusat pertokoan atau perkantoran hampir tidak ditemukan tempat parkir khusus kendaraan roda dua. Akibatnya hampir di seluruh tempat di kawasan Jakarta, yang disebut lahan parkir untuk sepeda motor adalah di trotoar alias bukan ditempat parkir semestinya. . Menggembosi Ban, dan Pengikatan dengan rantai sendiripun belum memiliki dasar hukum yang jelas. Terlebih melihat mental Aparat DLLAJ yang jauh dari mumpuni bisa jadi tindakan menggembosi dilakukan tanpa tujuan yang jelas namun menjadi sebuah perbuatan yang legal. Parahnya tindakan seperti ini - terutama penggembosan bisa dimanfaatkan oleh pihak yang ingin berbuat “iseng”. Pada akhirnya, alih alih mengurangi kemacetan yang terjadi justru menyusahkan pemilik kendaraan pribadi. Payah
Categories:
